FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM
ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM Assalamualaikum14



Join the forum, it's quick and easy

FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM
ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM Assalamualaikum14

FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Latest topics
» Izwan Collection
ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM EmptySat Feb 01, 2014 4:07 pm by Iwan Nirwana

» MAULID NABI DAN KONTROVERSI MAKNA BID'AH
ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM EmptyMon Jan 06, 2014 4:12 pm by Iwan Nirwana

» Bacaan Melihat dan Melewati Iringan Jenazah
ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM EmptySat Jan 04, 2014 6:34 pm by Iwan Nirwana

» 1.2 TRILIUN RUPIAH HANYA UNTUK KEMBANG API
ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM EmptyThu Jan 02, 2014 6:41 pm by Iwan Nirwana

» lintas alam FKPI
ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM EmptyThu Dec 26, 2013 11:54 pm by Kalila

»  all sahabat-sahabat
ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM EmptySat Sep 08, 2012 1:24 pm by agussonisetiawan

» Kisah Si Pitung Jagoan Betawi
ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM EmptyFri May 04, 2012 10:42 pm by Tamu

» Tips mempercepat koneksi internet anda
ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM EmptyFri Apr 13, 2012 1:47 pm by Sharingan Eyes

» Download lagu2 islami
ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM EmptyFri Apr 13, 2012 1:42 am by Iwan Nirwana

"JADWAL SHOLAT UNTUK DAERAH DKI JAKARTA DAN SEKITARNYA"
March 2024
MonTueWedThuFriSatSun
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Calendar Calendar


ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM

Go down

ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM Empty ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM

Post by Sharingan Eyes Sat Dec 05, 2009 1:27 pm

ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM


MUQADDIMAH
Puji syukur kehadirat Allah swt atas segala nikmat dan karunia-Nya, Sholawat beserta salam kepada Rasulullah saw.

Sesungguhnya tampilnya Islam karena tampilnya umat, tampilnya umat karena tampil para pemudanya. Dan tampilnya para pemuda adalah karena kebaikan akhlaknya.

Sejarah telah menunjukkan bahwa pemuda adalah tulang inti kekuatan perjuangan dakwah. Dalam bingkai cita-cita itulah kami bersepakat mendeklarasikan, mengokohkan dan melanjutkan gerak dakwah ini dalam wadah Forum Komunikasi Pemuda Islam.

Forum Komunikasi Pemuda Islam sebagai organisasi pemuda mengemban amanah dakwah, ukhuwwah dan penyelarasan gerak antar sesama organisasi dakwah, guna mencapai cita-cita bersama

Sesuai dengan dasar dan pokok pikiran tersebut di atas, maka menjadi tanggung jawab FKPI untuk secara aktif membangun pemuda-pemudi Islam di wilayah dakwah FKPI agar dapat kokoh beragama, berwawasan luas, dan memiliki kepedulian sosial, untuk itu disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPI.







BAB I
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN, DAN LAMBANG ORGANISASI

Pasal 1 : Nama dan Pendirian
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Pemuda Islam. Dibentuk berdasarkan hasil musyawarah pemuda Dusun I Curug dan dideklarasikan pada hari Rabu, tanggal 16 Desember 1998 M bertepatan dengan 26 Sya’ban 1419 H di Masjid Nurul Iman, Pasiron, Kelurahan Curug, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Pasal 2 : Asas
Organisasi ini berasaskan Islam.

Pasal 3 : Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Kelurahan Curug, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Pasal 4 : Lambang
Gambar bulan sabit merah dengan bintang segilima berwarna putih dalam perisai segi delapan berwarna hitam, tertulis Forum Komunikasi Pemuda Islam, FKPI.


BAB II
VISI, MISI, DAN NILAI-NILAI

Pasal 5 : Visi
Tegaknya nilai-nilai Islam

Pasal 6 : Misi
1. Misi da’wah, yakni menyebarkan ajaran dan nilai-nilai islam dimasyarakat
2. Misi ukhuwwah, yakni menjaga persatuan, kesatuan dan persaudaraan umat

Pasal 7 : Nilai-Nilai
1. FKPI menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran sebagai dasar perjuangan
2. FKPI menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sebagai dasar pengambilan keputusan



BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 8 : Tujuan
1. Meningkatkan syiar Islam dalam kehidupan sehari-hari di kalangan pemuda pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Secara aktif ikut menciptakan persatuan dan kesatuan pemuda Islam yang dijiwai oleh rasa kekeluargaan, kebersamaa, dan kesetiakawanan social, keorganisasian yang kokoh, kuat serta sejahtera lahir dan batin.
3. Menjaga keutuhan dan kelangsungan kehidupan bermasyarakat dengan membudayakan nilai-nilai keagamaan.
4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di kalangan pemuda Islam.

Pasal 9 : Fungsi
Sebagai wadah kerja dakwah, ukhuwah islamiyah dan sarana penyaluran informasi serta komunikasi untuk mengantisipasi persoalan yang ada di kalangan pemuda dan masyarakat


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 10 : Keanggotaan
Setiap pemuda Islam dapat bergabung menjadi anggota.


BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11 : Struktur Organisasi
Struktur organisasi adalah sebagai berikut:
1. Majelis Permusyawaratan Anggota
2. Dewan Pengurus
3. Lembaga Kelengkapan Organisasi


BAB VI
ORGANISASI WILAYAH

Pasal 12 : Organisasi Tingkat Wilayah
1. Organisasi tingkat wilayah yang berada dalam naungan Forum Komunikasi Pemuda Islam adalah sebagai berikut:
a. Barisan Muda Pondok Rangga (BMP)
b. Remaja Islam Musholla Al-Falah (RIMA)
c. Ikatan Kaula Muda Fasiron (IKMF)
d. Ikatan Remaja Islam Musholla Nurul Yaqin (IRIMNY)
e. Aktivitas Remaja Islam Masjid Darussalam (ARISMA)
f. Aktivitas Remaja Islam Masjid Ash-Shobirin (ARIMAS)
2. Nama, kedudukan, dan jumlah Organisasi Tingkat Wilayah sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan.
3. Organisasi wilayah memiliki otonomi penuh untuk mengelola wilayah selama tidak bertentangan dengan visi dan misi Forum Komunikasi Pemuda Islam.

Pasal 13 : Hak dan Kewajiban Organisasi Tingkat Wilayah
1. Organisasi Wilayah berhak :
a. Menerima subsidi pelaksanaan program kerja
b. Menjadi tuan rumah bagi pelaksanaan program kerja FKPI
c. Mengajukan calon ketua FKPI
d. Mengajukan
2. Organisasi Wilayah wajib :
a. Membayar iuran wajib bulanan
b. Mengikuti semua program kerja FKPI
c. Menjaga persatuan & kesatuan demi tegakknya ukhuwah islamiyah khususnya antar organisasi wilayah FKPI


BAB VII
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14 : Forum Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah Besar (MUBES)
2. Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
3. Rapat


BAB VIII
KEKAYAAN

Pasal 15 : Kekayaan
1. Kekayaan organisasi diperoleh dari:
a. Iuran wajib wilayah
b. Iuran wajib pengurus
c. Iuran sukarela anggota
d. Sumbangan
e. Sumber-sumber lain yang halal, sah, dan tidak mengikat.
2. Kekayaan organisasi dikelola dengan sebaik-baiknya dan berada dalam pengawasan pengurus dan anggota.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16 : Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa.


BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 17 : Pembubaran
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa.
2. Jika organisasi dibubarkan, maka seluruh kekayaan organisasi setelah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban organisasi sepenuhnya diinfakkan pada organisasi-organisasi di bawah FKPI dan atau lembaga dakwah dan sosial lainnya.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18 : Ketentuan Penutup
1. Hal-hal yang sudah dan belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar disosialisasikan pada anggota.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di :
Pada tanggal :


MAJELIS PERMUSYAWARATAN ANGGOTA
FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM
Sharingan Eyes
Sharingan Eyes
::.::ADMINISTRATORS::.::
::.::ADMINISTRATORS::.::

Jumlah posting : 139
Points : 291
Reputation : 6
Join date : 30.11.09
Age : 33
Lokasi : Curug, Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, Indonesia

https://fkpi.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik