Kesenian Daerah Wajib Tampil di Hotel
Halaman 1 dari 1
Kesenian Daerah Wajib Tampil di Hotel
Kesenian Daerah Wajib Tampil di Hotel
Melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009, tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah, Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan telah mewajibkan pemilik/pengelola hotel berbintang dan restoran untuk menampilkan kesenian daerah (Kalimantan Selatan) pada waktu tertentu. Demikian yang tercantum pada pasal 11 Perda No. 6 Tahun 2009 ini.
Bahkan, pada perda tersebut juga disebutkan kesenian yang daerah yang ditampilkan harus berada di lobi hotel bintang/restoran atau di tempat khusus yang bisa disaksikan pengunjung hotel bintang/restorannya.
Sangat positif jika pemilik/pengelola hotel atau restoran memberikan pertunjukan kesenian daerah tidak hanya pada waktu tertentu, melainkan juga secara rutin atau memiliki kontinuitas.
Perda ini merupakan salah bentuk komitmen Pemprov. Kalimantan Selatan dalam melestarikan kesenian daerah yang perlu untuk diapresiasi. Selain itu, pemerintah daerah juga akan memfasilitasi lembaga swadaya masyarakat dalam pemeliharaan kesenian. Tentu ini merupakan angin segar bagi pegiat kesenian yang selama ini selalu terdengar memiliki beragam kendala klasik dalam aktifitasnya.
Selain itu, pemerintah daerah berusaha mengembangkan sistem pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang menunjukkan upaya yang bermanfaat bagi kepentingan pemeliharaan kesenian.
Sangat diharapkan, peraturan daerah ini dapat diturunkan pada tataran praksis implementatif, ragam usaha untuk melestarikan kesenian daerah yang kian hari kian punah dan kurang banyak dikenal oleh generasi muda. Pesaing utama kesenian daerah tentu saja adalah budaya pop yang disebarkan melalui ragam media.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009, tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah, Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan telah mewajibkan pemilik/pengelola hotel berbintang dan restoran untuk menampilkan kesenian daerah (Kalimantan Selatan) pada waktu tertentu. Demikian yang tercantum pada pasal 11 Perda No. 6 Tahun 2009 ini.
Bahkan, pada perda tersebut juga disebutkan kesenian yang daerah yang ditampilkan harus berada di lobi hotel bintang/restoran atau di tempat khusus yang bisa disaksikan pengunjung hotel bintang/restorannya.
Sangat positif jika pemilik/pengelola hotel atau restoran memberikan pertunjukan kesenian daerah tidak hanya pada waktu tertentu, melainkan juga secara rutin atau memiliki kontinuitas.
Perda ini merupakan salah bentuk komitmen Pemprov. Kalimantan Selatan dalam melestarikan kesenian daerah yang perlu untuk diapresiasi. Selain itu, pemerintah daerah juga akan memfasilitasi lembaga swadaya masyarakat dalam pemeliharaan kesenian. Tentu ini merupakan angin segar bagi pegiat kesenian yang selama ini selalu terdengar memiliki beragam kendala klasik dalam aktifitasnya.
Selain itu, pemerintah daerah berusaha mengembangkan sistem pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang menunjukkan upaya yang bermanfaat bagi kepentingan pemeliharaan kesenian.
Sangat diharapkan, peraturan daerah ini dapat diturunkan pada tataran praksis implementatif, ragam usaha untuk melestarikan kesenian daerah yang kian hari kian punah dan kurang banyak dikenal oleh generasi muda. Pesaing utama kesenian daerah tentu saja adalah budaya pop yang disebarkan melalui ragam media.
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
Sat Feb 01, 2014 4:07 pm by Iwan Nirwana
» MAULID NABI DAN KONTROVERSI MAKNA BID'AH
Mon Jan 06, 2014 4:12 pm by Iwan Nirwana
» Bacaan Melihat dan Melewati Iringan Jenazah
Sat Jan 04, 2014 6:34 pm by Iwan Nirwana
» 1.2 TRILIUN RUPIAH HANYA UNTUK KEMBANG API
Thu Jan 02, 2014 6:41 pm by Iwan Nirwana
» lintas alam FKPI
Thu Dec 26, 2013 11:54 pm by Kalila
» all sahabat-sahabat
Sat Sep 08, 2012 1:24 pm by agussonisetiawan
» Kisah Si Pitung Jagoan Betawi
Fri May 04, 2012 10:42 pm by Tamu
» Tips mempercepat koneksi internet anda
Fri Apr 13, 2012 1:47 pm by Sharingan Eyes
» Download lagu2 islami
Fri Apr 13, 2012 1:42 am by Iwan Nirwana